FAKTAHUKUMNTT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Pilkada ini akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia, kecuali DIY dan enam wilayah administrasi di DKI Jakarta.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, Pilkada serentak 2024 melibatkan seluruh kabupaten/kota kecuali DKI Jakarta.
DIY juga tidak ikut dalam gelaran ini berdasarkan keistimewaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.
Berikut adalah daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada pada 27 November 2024:
1. Pemilu Gubernur Aceh 2024
2. Pemilu Gubernur Bengkulu 2024
3. Pemilu Gubernur Jambi 2024
4. Pemilu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
5. Pemilu Gubernur Kepulauan Riau 2024
6. Pemilu Gubernur Lampung 2024
7. Pemilu Gubernur Riau 2024
8. Pemilu Gubernur Sumatera Barat 2024
9. Pemilu Gubernur Sumatera Utara 2024
10. Pemilu Gubernur Sumatera Selatan 2024
11. Pemilu Gubernur Banten 2024
12. Pemilu Gubernur DKI Jakarta 2024
13. Pemilu Gubernur Jawa Barat 2024
14. Pemilu Gubernur Jawa Tengah 2024
15. Pemilu Gubernur Jawa Timur 2024
16. Pemilu Gubernur Bali 2024
17. Pemilu Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
18. Pemilu Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
19. Pemilu Gubernur Kalimantan Barat 2024
20. Pemilu Gubernur Kalimantan Selatan 2024
21. Pemilu Gubernur Kalimantan Timur 2024
22. Pemilu Gubernur Kalimantan Tengah 2024
23. Pemilu Gubernur Kalimantan Utara 2024
24. Pemilu Gubernur Gorontalo 2024
25. Pemilu Gubernur Sulawesi Barat 2024
26. Pemilu Gubernur Sulawesi Selatan 2024
27. Pemilu Gubernur Sulawesi Tengah 2024
28. Pemilu Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
29. Pemilu Gubernur Sulawesi Utara 2024
30. Pemilu Gubernur Maluku 2024
31. Pemilu Gubernur Maluku Utara 2024
32. Pemilu Gubernur Papua 2024
33. Pemilu Gubernur Papua Barat 2024
34. Pemilu Gubernur Papua Barat Daya 2024
35. Pemilu Papua Pegunungan 2024
36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
37. Pemilu Gubernur Papua Tengah 2024
Pemilihan akan menjadi momentum penting dalam menentukan kepemimpinan di tingkat daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.