OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 18 April 2023

Sebanyak 27 orang Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) Kabupaten Kupang periode 2022-2027, resmi dikukuhkan Bupati Kupang Korinus Masneno, Selasa 18/4/2023, berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang di Oelamasi.

Mengawali sambutannya, Bupati Kupang Korinus Masneno mengucapkan selamat bekerja dan selamat mengabdi untuk DPD Perhiptani Kabupaten Kupang yang telah dikukuhkan saat ini.

Dirinya berharap dengan dilantiknya kepengurusan Perhiptani ini, bukan sekadar seremoni belaka melainkan dapat memberikan nilai lebih bagi seluruh anggota Perhiptani baik penyuluh pertanian serta seluruh pemerhati penyuluhan pertanian dalam mendukung revolusi bidang pertanian di Kabupaten Kupang.

Selain itu, diharapkan dapat melaksanakan program-program kerja dengan penuh profesional dan dedikasi tinggi, yang didukung dengan keterlibatan dewan pakar diantaranya Lembaga Perguruan Tinggi dan Lembaga Pelatihan Pertanian yaitu Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) dan Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) beserta stakeholder lainnya dalam memberikan masukan, inovasi serta keilmuannya untuk pengembangan dan penerapan teknologi pertanian ke depan, dalam rangka memajukan daerah Kabupaten Kupang bangsa dan negara Indonesia serta organisasinya.

Bagi Bupati Kupang, Penyuluh Pertanian merupakan garda terdepan dalam pembangunan pertanian dan keberhasilan pembangunan pertanian 50 persen lebih ditentukan oleh sumber daya manusia. Oleh sebab itu diperlukan sumber daya manusia penyuluh yang handal, kreatif, inovatif dan berwawasan global dalam penyelenggaraan penyuluhan yang produktif, efektif dan efisien.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.