Perpanjangan ini mencakup waktu transaksi antar peserta hingga malam hari, serta penyesuaian cut-off system sampai malam sangat larut, memberi ruang tambahan bagi bank dan pelaku pasar untuk memproses transaksi secara efisien sebelum libur dimulai.
Selain itu, BI menegaskan bahwa layanan BI-FAST dan seluruh layanan perbankan berbasis elektronik seperti Mobile Banking, Internet Banking, dan QRIS akan tetap aktif 24 jam/7 hari selama periode Nataru. Langkah ini memberikan fleksibilitas optimal bagi masyarakat dalam melakukan transaksi kapan saja tanpa hambatan waktu, sekaligus mendukung tren digitalisasi keuangan yang terus meningkat.
Bank Indonesia juga melakukan penyesuaian pada layanan kas fisik yang mencakup penjualan uang rupiah khusus, penukaran uang rusak, layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya, serta layanan kas keliling. Setiap layanan ini memiliki batas akhir operasional yang ditetapkan lebih awal sebelum periode libur, guna memberi kepastian kepada masyarakat dan perbankan dalam merencanakan kebutuhan kas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
