FAKTAHUKUMNTT.COM, KUPANG – Dalam menghadapi dinamika pemerintahan daerah, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia Kalake telah melantik Penjabat Bupati Kupang dan Ende untuk memastikan kelancaran dan stabilitas pemerintahan di daerah.

Pelantikan Penjabat Bupati Kupang dan Ende oleh penjabat Gubenur NTT atas nama Presiden berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3- 889 Tahun 2024, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kupang, Provinsi NTT dan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.3 -887 Tahun 2024, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Ende, Provinsi NTT.

Hal ini merupakan langkah penting untuk menjaga kontinuitas dan konsistensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Alexon Lumba dipilih sebagai Penjabat Bupati Kupang, sedangkan Agustinus G. Ngasu ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Ende.

Kedua tokoh tersebut dipilih melalui proses seleksi yang cermat, mempertimbangkan rekam jejak dan kompetensi yang dimiliki untuk memimpin daerah masing-masing dengan efektif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.