LKA RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Icha Pakaenoni, Diduga Dipicu Intimidasi Verbal
FHC, Kasus meninggalnya dokter muda Eliza Prineila Utami Pakaenoni, S.Ked atau yang akrab dikenal sebagai Dokter Icha, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang mengguncang dunia kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, itu kini mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan, termasuk lembaga advokasi yang bergerak di bidang hukum dan kemanusiaan.
Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA RI), dr. Bernadina Novindar Surat Lewowerang, S.Ked, mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap faktor-faktor yang diduga menjadi pemicu kematian Dokter Icha.
Menurut Bernadina, dugaan adanya tindakan intimidasi verbal, tekanan psikologis, ancaman, dan perlakuan yang merendahkan martabat korban perlu didalami secara serius dalam perspektif hukum pidana.
“Kami meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Jika benar terdapat tindakan intimidasi, tekanan psikologis, ancaman atau bentuk kekerasan verbal yang menyebabkan korban mengalami penderitaan berat hingga berujung pada hilangnya nyawa, maka aspek pidananya harus ditelusuri secara mendalam,” tegas Bernadina dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (28/6/2026).
Dokter Bernadina menjelaskan, berdasarkan kajian awal yang dilakukan LKA RI, terdapat indikasi bahwa kasus tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan etik atau sosial, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila ditemukan hubungan antara tindakan kekerasan psikis dengan dampak yang dialami korban.
Menurutnya, tindakan intimidasi verbal yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk pejabat publik, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena dapat meninggalkan dampak psikologis yang serius terhadap korban.
“Kajian kami sebagai lembaga yang konsen pada isu kemanusiaan, hukum, dan pembangunan menunjukkan bahwa tindakan intimidasi, ancaman, kata-kata kasar, maupun tekanan psikologis dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis. Karena itu penyidik perlu mendalami kemungkinan penerapan pasal-pasal pidana yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum dalam kasus tersebut sangat penting agar menjadi pelajaran bagi semua pihak dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
“Kami berharap penanganan kasus ini dapat menjadi yurisprudensi dan pembelajaran nasional sehingga tidak ada lagi korban seperti Dokter Icha di kemudian hari,” katanya.
Dorong Perlindungan Khusus Tenaga Kesehatan
Selain meminta pengusutan hukum, LKA RI juga berencana menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI serta pimpinan DPR RI untuk mendorong lahirnya regulasi khusus yang memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik saat menjalankan tugas pelayanan publik.
Menurut Bernadina, selama ini banyak tenaga kesehatan yang bekerja dalam kondisi penuh risiko dan tekanan, namun belum memiliki payung perlindungan yang secara khusus mengatur keselamatan psikologis maupun keamanan mereka di tempat kerja.
Ia menilai tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan situasi darurat, tekanan emosional keluarga pasien, hingga potensi konflik yang muncul di fasilitas kesehatan.
“Kasus ini harus menjadi momentum nasional untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Mereka bekerja menyelamatkan nyawa manusia, sehingga negara harus hadir memberikan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Bernadina juga menyoroti kondisi serupa yang dialami para guru di berbagai daerah. Menurutnya, profesi guru dan tenaga kesehatan sama-sama rentan menjadi sasaran intimidasi, perundungan, maupun tekanan saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Banyak tenaga medis menjadi korban ancaman dan perundungan ketika menjalankan profesinya. Demikian pula para guru yang kerap menghadapi tekanan saat menjalankan tugas pendidikan. Karena itu kami mendorong lahirnya undang-undang khusus yang memberikan perlindungan hukum kepada mereka,” katanya.
Kasus yang Menggugah Kepedulian Publik
Kasus meninggalnya Dokter Icha sebelumnya telah memicu gelombang solidaritas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tenaga kesehatan di TTU yang menggelar aksi seribu lilin sebagai bentuk penghormatan sekaligus seruan moral agar kasus tersebut mendapat perhatian serius.
Peristiwa itu juga memunculkan diskursus lebih luas mengenai pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat bagi tenaga kesehatan, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia.
LKA RI menilai pengungkapan kasus secara transparan tidak hanya penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perlindungan profesi pelayanan publik di Indonesia.
“Keadilan bagi Dokter Icha bukan hanya soal satu individu. Ini menyangkut perlindungan terhadap seluruh tenaga kesehatan yang setiap hari mengabdikan diri untuk masyarakat. Negara harus memastikan mereka bekerja tanpa rasa takut terhadap intimidasi ataupun tekanan yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan mental mereka,” tegas Bernadina.
Hingga saat ini, proses penyelidikan terkait kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan berbagai organisasi masyarakat sipil yang terus mendorong pengungkapan fakta secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
