KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 14 Juli 2023

Kebersihan Lingkungan adalah cerminan iman. Karena itu seluruh Pegawai Kantor kelurahan Maulafa wajib melaksanakan pembersihan lingkungan Kantor setiap hari sebelum mengerjakan aktivitas Kantor.

Lingkungan yang bersih akan lebih nyaman untuk bekerja. Tidak hanya itu, orang lain pun tidak akan enggan untuk berkunjung.

“Itulah pentingnya menjaga lingkungan agar tetap bersih dan asri. Ingat, lingkungan yang bersih turut mendukung kesehatan tubuh dengan baik”, katanya.

Lebih lanjut dikatakan, seluruh pegawai tidak hanya diwajibkan untuk memperhatikan kebersihan diri dan lingkungan sekitarnya, melainkan masyarakat juga wajib menerapkan protokol kebersihan pada barang konsumsi, termasuk produk makanan dan kemasannya.

“Semua orang dan benda yang berada di tempat umum berpotensi tercemar. Intinya adalah kebersihan diri, termasuk makanan dan lingkungan. Lingkungan yang bersih dapat membuat suasana nyaman dalam bekerja dan mencegah penularan penyakit yang membahayakan diri sendiriā€, tutupnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.