LABUAN BAJO, faktahukumntt.com – 10 Februari 2023

Kesatuan Masyarakat Racang Buka Kembali Menghadang Pihak BPN dan BOPFLB kebun milik mereka di racang buka Desa Gorontalo kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat.

Rudi Ketika di konfirmasi via WhatsApp Jumat (10/2/23) mengatakan hari ini kami menghadang pegawai BPN dan BOPFLB di lokasi kebun kami racang buka.

BPN Manggarai Barat biang kerok persoalan tanah yang hingga kini tak kunjung tuntas penyelesaiannya”, ujar Rudi kesal

Padahal, lanjut dia, tahun lalu bersama pemerintah Desa dan masyarakat, BPN sudah melakukan pengukuran luas lahan kami, tapi hari ini mereka ukur ulang lokasi yang sama untuk kepentingan BOPFLB.

“Kami sangat kecewa dengan PBN Mabar yang tidak konsisten”, ujarnya datar.

Sementara itu, Kordinator kesatuan Masyarakat Racang Wil Warung ketika konfirmasi juga mengatakan, benar pihak BPN dan BOPFLB datang di lokasi kami ini bersama pemerintah Desa Gorontalo.

“Menurut BPN akan mengukur hak-hak lahan yang ada di lokasi Racang Buka. Sehingga kami menghadang karena ada kehadiran pihak BOPFLB di lokasi”, ungkap Wil

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.