Polisi membongkar pabrik palsu di Bogor, delapan orang tersangka ditangkap.
FaktahukumNTT.com, Bogor, 11 April 2025 – Suasana mencekam mewarnai penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (9/4/2025). Rumah yang tampak biasa itu ternyata merupakan markas percetakan uang palsu berskala besar. Polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp 2,3 miliar serta dolar Amerika Serikat (AS).
Pengungkapan ini bermula dari sebuah tas misterius yang tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung–Tanah Abang. Saat diperiksa, tas tersebut berisi ratusan juta rupiah uang palsu. Temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.
“Dari temuan tersebut, kami melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengungkap lokasi pabrik uang palsu di Bogor,” ujar Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki dalam konferensi pers, Kamis (10/4).
Sindikat Uang Palsu Terorganisir
Polisi mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam sindikat tersebut, mulai dari pencetak hingga pengedar uang palsu. Berikut daftar lengkap delapan tersangka yang diamankan:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
