MS (45): Mengambil uang palsu yang tertinggal di KRL

BI (50), E (42), BS (40), BBU (42): Bertindak sebagai penjual uang palsu

AY (70): Perantara antara tim produksi dan pengedar

DS (41): Pencetak uang palsu di lokasi pabrik

LB (50): Penyedia tempat produksi di Bogor

Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 dan/atau 245 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Barang Bukti Mencengangkan

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita 23.297 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, yang jika dikalkulasikan mencapai Rp 2.329.700.000. Tak hanya rupiah, 15 lembar uang palsu dolar AS pecahan USD 100 juga ditemukan, menandakan potensi jaringan internasional.

Polisi juga menemukan berbagai alat produksi seperti printer, tinta, dan kertas khusus yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Beberapa kardus berisi lembaran uang yang belum dipotong juga diamankan sebagai barang bukti.

“Kita masih mendalami kemungkinan peredaran lebih luas dan adanya keterlibatan pelaku lain,” tambah Haris.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.