FaktahukumNTT.com, BULUKUMBA – Warga Kecamatan Bulukumba, Sulawesi Selatan, dihebohkan oleh aksi nekat seorang pemuda berusia 19 tahun yang menyamar sebagai anggota polisi demi melancarkan aksi penipuan terhadap pelajar sekolah menengah pertama (SMP). Pelaku, berinisial AR, berhasil diamankan tim Resmob Polres Bulukumba setelah dilaporkan oleh salah satu korban.

Modus Mengatasnamakan Penegak Hukum

Kejadian bermula pada Sabtu, 17 Mei 2025. Tiga pelajar SMP masing-masing berinisial RA (14), AW (14), dan IM (14) dihentikan oleh AR saat mereka pulang sekolah. Dengan mengenakan atribut yang menyerupai polisi, AR menuduh ketiganya melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tanpa memberi ruang klarifikasi, pelaku langsung menyita ponsel milik ketiga korban dengan dalih sebagai barang bukti pelanggaran. Merasa terintimidasi, para pelajar tidak berani melawan atau bertanya lebih jauh.

Tertangkap Berkat Laporan Korban

Setelah menyadari kejanggalan, salah satu korban, MS (14), melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mereka kemudian melaporkannya ke Polsek Bulukumpa pada malam hari, pukul 21.00 WITA.