ENDE, faktahukumntt.com. – 14 Februari 2023
Suku Sago merupakan salah satu suku yang ada di kecamatan Nangapenda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, yang masih memiliki benda-benda peninggalan leluhur Zaman dahulu.
Suku Sago memiliki sila-sila keturunan, sebagai berikut : Kebu, Rubu, Sawa, Nggeyo, Bu’u, Rodja, Dori, Lera, Busa, Ngguwa, Jawa. Keturunan suku Sago saat ini menyebar di wilayah kabupaten Ende maupun Kabupaten Nagekeo.
Di Kabupaten Ende keturunan suku Sago mendiami empat desa, wilayah kecamatan Nangapenda yakni desa Tendabepa, desa Malawaru, Desa Romarea dan Desa Bobhenga, Serta Kecamatan Pulau Ende. Sedangkan sebagiannya ada di Kabupaten Nagekeo.
Michael Manek 70 tahun. Ketua Suku Sago , ditemui media ini Minggu (12/02/2023) di Tendabepa, mengatakan Suku Sago sebelumnya, memiliki rumah adat dengan nama JARA KEDA, yang mengalami musibah kebakaran puluhan tahun lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.