FAKTAHUKUMNTT.COM., MALAKA – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menegaskan ketidaksetujuannya terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena berpotensi memangkas masa jabatan para kepala daerah dengan tetap menerim gaji tanpa bekerja (alias makan gaji buta)

Dalam upaya untuk menolak “makan gaji buta” akibat desain Pilkada serentak 2024, Bupati Simon Nahak bersama 11 kepala daerah lainnya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bupati Simon Nahak, yang telah menjabat sejak 26 April 2021, mengungkapkan keberatannya terhadap desain Pilkada 2024 yang berpotensi memotong secara signifikan masa jabatan kepala daerah.

Pilkada serentak tahun 2024 dianggap bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi dan merugikan sejumlah 270 kepala daerah, terkait terpangkasnya masa jabatan para kepala daerah.

Dalam konteks ini, gugatan judicial review diajukan terhadap Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) UU Pilkada No. 10/2016 yang mengatur Pilkada serentak pada November 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.