Menurut Bupati Simon Nahak, “Makan gaji buta” yang dijanjikan sebagai kompensasi untuk kepala daerah yang masa jabatannya terpotong dianggapnya sebagai ketentuan yang aneh.

Dalam gugatannya, dia menyuarakan ketidaksetujuan terhadap konsep di mana kepala daerah menerima gaji atau pensiun tanpa menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah.

Gugatan ini, yang melibatkan 11 kepala daerah, mengisyaratkan ketidakpuasan terhadap dampak negatif dari desain Pilkada serentak 2024.

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan melindungi hak-hak mereka serta mencegah terjadinya “makan gaji buta” yang dianggap tidak adil.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.