Menuju Kepastian Hukum, BPKH Fokus Tuntaskan Penataan Batas Kawasan Hutan NTT
FHC, Upaya mempercepat kepastian hukum kawasan hutan di Nusa Tenggara Timur terus digenjot. Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang menegaskan fokusnya pada penuntasan penataan batas sebagai tahapan krusial dalam proses pengukuhan kawasan hutan.
Penataan batas menjadi fase strategis karena menentukan kejelasan wilayah hutan negara di lapangan. Tanpa batas yang pasti, berbagai persoalan seperti tumpang tindih lahan, konflik tenurial, hingga ketidakpastian investasi sulit dihindari.
Proses pengukuhan kawasan hutan mencakup empat tahapan utama, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Dari keempat tahap tersebut, penataan batas dinilai paling kompleks karena bersentuhan langsung dengan kondisi sosial masyarakat di sekitar kawasan hutan.
BPKH Kupang terus melakukan percepatan melalui pengukuran lapangan, pemasangan tanda batas, serta verifikasi bersama pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Pendekatan partisipatif ini diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik sekaligus memastikan hasil yang akurat dan diterima semua pihak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
