Percepatan penataan batas kawasan hutan tidak bisa dilakukan sendiri. BPKH Kupang terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dukungan teknologi pemetaan dan sistem informasi geospasial juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan akurasi data dan efisiensi kerja di lapangan.

BPKH menargetkan penataan batas kawasan hutan di NTT dapat diselesaikan secara bertahap hingga seluruh kawasan memiliki kepastian hukum. Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi tata kelola kehutanan nasional.

Dengan fokus yang semakin terarah, penataan batas diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjadi solusi nyata dalam mengurangi konflik lahan, melindungi lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.