ENDE, FaktahukumNTT.com./22 Maret 2023

Peran serta personil gabungan dari Polres Ende dalam setiap kegiatan keagamaan di kabupaten Ende patut di acungkan jempol.

Terlibatnya Polres Ende dalam setiap kegiatan keagamaan perlu dilakukan sesuai dengan amanah UU No 2 tahun 2002 Pasal 5 yakni, memelihara kambtimas, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Berbagai suku, ras, dan agama ada di daerah ini. Hal ini tentu menjadi sesuatu kebanggaan bagi kita semua. Dengan Kebhinekaan ini, peran Polri dalam menjaga toleransi antar umat beragama sudah pasti dilakukan.

Wakapolres Ende, Kompol Ahmad S.H mengatakan, Kegiatan pengamanan merupakan salah satu upaya dalam memberikan rasa aman dan nyaman serta menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan keagamaan hari raya nyepi.

Pawai ogoh ogoh yang dilaksanakan pada Selasa (23/3/2023) pukul 16.00 wita berjalan dengan lancar serta Kondusif dan mendapatkan pengamanan terbuka maupun tertutup oleh Personel Polres Ende yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Ende Kompol Ahmad S.H.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Ende Bpk Drs Djafar H, M.M., Waka Polres Ende Kompol Ahmad S.H, Dandim 1602 Ende Letkol Kav I Nengah Pendi R.St., Ketua Pengadilan Negeri Ende Harbert Harefa, SH, MH., Kepala Kantor Agama Kab. Ende Drs. Nicolaus Nuka beserta jajarannya dan diikuti oleh seluruh umat Hindu di wilayah Kab. Ende.

Kegiatan diawali dengan Tarian Pendet dan dilanjutkan dengan pelepasan peserta perarakan Ogoh – ogoh oleh Bupati Ende dengan rute : Pura Desa Maha Dewa, Jalan Banteng, Jalan Kelimutu, Jalan Gatot Subroto dan berakhir di Pura Dalem Wolowona.

Perarakan ogoh-ogoh diselenggarakan oleh masyarakat yang beragama Hindu yang menetap atau tinggal di Kabupaten Ende, dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi tahun saka 1945 ( Ignas BB)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.