Saat ditanya, apakah seorang jaksa bisa dipidana karena merekayasa fakta hukum, Maktaen mengatakan, seorang jaksa bisa dipidana karena hal itu. “Bisa saja karena setiap orang sama di mata hukum. Namun kita coba lihat dulu Apa mungkin seorang Jaksa terbaik bisa di pidana? Dugaan saya, ketika dilaporkan kode Etik paling juga mendapat hukuman sedang. Kalau tidak salah sudah pernah terjadi pada Kasipidsus Kejari TTU. Faktanya tidak di pecat, apalagi di penjara. Saya dengar yang bersangkutan sudah mau kembali menjadi jaksa fungsional. Namun kami akan tetap berupaya agar keadilan tetap ada,” tandasnya.

Menurut Maktaen, pihaknya akan terus berupaya mencari kebenaran dan keadilan. “Siapa pun dia! Indonesia negara hukum. Yang pasti kami akan terus berupaya mencari kebenaran. Karena bagi kami Satyam Eva Jayate. Hanya kebenaran yang berjaya,” tandasnya.

Maktaen menjelaskan, setelah Ia mendengar kronologis OTT secara langsung dari kliennya dan membaca berita di berbagai media, “Apalagi telah ada pengakuan dari orang yang memberi uang kepada AB, yakni AM. Maka dapat saya simpulkan bahwa ini merupakan tindakan pelanggaran kode Etik yang di lakukan oleh Kejari TTU,’ tandasnya.

Dalam Pasal 4, lanjut Maktaen, soal larangan jaksa dalam melaksanakan tugas di Point 2 yang pada pokoknya soal jaksa di larang merekayasa fakta fakta hukum. “Dari fakta yang saya dengar bahwa apa yang disampaikan oleh AM dan klien kami adalah sama, yakni memberi krn kerelaan dan sepakat. Bukan paksaan,” bebernya.

Saat terjadi OTT, lanjutnya, tidak ada uang yg di terima kliennya. “Selain itu uang yang dimaksud jaksa adalah barang bukti sebenarnya bukan. Melainkan uang itu adalah pinjaman yang mau diberi oleh AM ke AB. Dan itu sudah ada pengakuan dari AM. Jelas bahwa jaksa merekayasa ini agar bisa menahan klien kami,” tegas Maktaen.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.