Menurutnya, Jaksa harus bisa lebih profesional. “Saya menduga ini ada hal besar yang membuat jaksa sampai menggunakan kewenangan melebihi dari yang seharusnya (abuse of POWER),” kritiknya.

Yang menjadi pertanyaannya, kata Maktaen, kenapa seolah-oleh jaksa melindungi pihak yang dilaporkan? “Misalkan cv. Gratia. Ini ada apa? padahal sekiranya sudah banyak orang yang tahu bahwa pekerjaan jalan Oekoronekus dan Embung Nifuboke itu dikerjakan oleh cv. Gratia. Ini dibuktikan dari hasil lelang pada LPSE TTU. Bagi saya, kenapa jaksa justru memframing situasi agar publik mengira bahwa ini (laporan Araksi, red) adalah sebuah hal yang salah dan tidak benar. Saya heran,” ungkapnya.

Menurut Maktaen dalam dakwaan JPU, jelas sekali kalau jaksa punya tujuan tertentu terhadap seseorang. “Yang menurut dugaan saya, jaksa berupaya menggiring opini secara hukum bahwa orang tersebut adalah Penggerak dengan alasan mengirim sejumlah uang. Dan kalau mau dilihat uang yang di kirim itu pun tidak seberapa. Tapi buat seolah-olah mencapai milyaran rupiah. Itu tidak benar!” tegasnya.

Dari pengakuan kliennya, jelas Maktaen, orang yang dimaksud jaksa itu benar pernah memberikan uang beberapa kali. “Namun bukan untuk tujuan memerintahkan atau menggerakkan AB untuk membuat laporan, tetapi karena memang AB membutuhkan dan meminta secara langsung. Dari total yang diterima AB itu, dikasih beberapa kali. Ada untuk perbaiki mobil. Ada untuk kegiatan keluarga, dan lainnya. Yang pasti bukan untuk kepentingan sebagai Penggerak,” tegasnya.

Sementara itu Kajari TTU, Robert Lambila SH, MH yang dikonfirmasi Tim Media ini terkait pernyataan Adi Mesakh bahwa dirinya tidak diperas oleh Ketua Araksi NTT dan dugaan rekayasa OTT, Ia enggan memberikan klarifikasi. “Perkaranya sudah digelar di persidangan. Nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan,” elaknya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.