“Perlindungan terhadap aset dan sumber daya manusia harus berjalan beriringan. Jika aset dilindungi, maka manusianya juga harus mendapat perhatian,” ujarnya.

Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kupang Hengky C. Malelak, Kepala BKPPD Kota Kupang Abul Avensius, Direktur Perumda Pasar Kota Kupang Ganda Raymond Tadjo Tallo, Plt. Kepala Bagian Prokopim Setda Kota Kupang, serta Analis Kebijakan pada Bagian Kerja Sama Setda Kota Kupang.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Kupang dan BRI Insurance sepakat untuk melanjutkan pembahasan teknis dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

Pemerintah Kota Kupang akan menunjuk penanggung jawab (PIC) untuk mengkaji skema yang ditawarkan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.