“Penetapan peserta didik dilakukan berdasarkan data awal yang disiapkan Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dipublikasikan dalam aplikasi Setara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, prioritas penerimaan diberikan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga pada kategori desil 1 dan desil 2, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Yulius menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS tidak hanya bertujuan mengenalkan lingkungan sekolah kepada peserta didik, tetapi juga menjadi momentum validasi administrasi serta pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persiapan proses belajar mengajar.

“Kegiatan ini dilaksanakan melalui dua metode, yaitu Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh peserta didik permanen Sekolah Rakyat Kabupaten Kupang,” katanya.

Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan, tenaga kesehatan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.