Digitalisasi Sertifikat Tanah: Langkah Menuju Administrasi Pertanahan yang Modern.

FK, Pemerintah terus melakukan digitalisasi dokumen resmi, termasuk sertifikat tanah, untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan data kepemilikan. Dengan diterapkannya sertifikat tanah elektronik (e-Sertifikat), masyarakat kini bisa mengganti sertifikat fisik mereka ke bentuk digital dengan mudah.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, sertifikat tanah elektronik sudah mulai diterapkan di beberapa Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sertifikat ini tersimpan di brankas elektronik dan bisa diakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Lalu, bagaimana cara mengganti sertifikat tanah fisik ke elektronik? Berikut langkah-langkahnya!

Keuntungan Menggunakan Sertifikat Tanah Elektronik

Sebelum membahas prosedurnya, ada beberapa manfaat yang bisa didapat dengan menggunakan sertifikat elektronik:

1. Lebih Aman – Terhindar dari risiko kehilangan, kerusakan, atau pemalsuan.

2. Mudah Diakses – Pemilik bisa mengakses sertifikat kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.