3. Tertata Lebih Baik – Tidak perlu lagi menyimpan sertifikat fisik, karena semua data tersimpan di sistem elektronik.
4. Transaksi Lebih Efisien – Proses jual beli atau pemindahan hak lebih cepat dan transparan.
Langkah-Langkah Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Untuk mengganti sertifikat tanah ke elektronik, pemilik tanah harus mengikuti prosedur berikut:
1. Mendaftar di Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh dan instal aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN.
- Buat akun dengan menggunakan NIK dan data kepemilikan tanah.
- Verifikasi identitas melalui sistem yang disediakan.
2. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Pemohon harus membawa dokumen berikut ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah menerapkan e-Sertifikat:
- Sertifikat asli/analog lama
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa (jika ada)
- Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum)
3. Mengajukan Permohonan di Kantor Pertanahan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
