Wawali juga minta agar para petugas memperkuat dan mempertegas edukasi tentang 5M dan 3T di tingkat kelurahan, terutama tempat-tempat umum seperti pasar, pertokoan, mall dan rumah ibadah. Perlu juga diperkuat koordinasi dengan puskesmas untuk pelaksanaan 3T pada semua kasus dan kontak. Menurutnya perlu juga ada pemetaan penyebaran kasus dan kontak per RT setiap hari. Bila di dalam satu RT terdapat lebih dari 10 kasus positif maka dilakukan penutupan (lockdown) RT tersebut. Karena itu tata cara dan protap lockdown perlu disosialisasikan kepada seluruh warga.

Selain itu karena mobilitas penduduk dari luar daerah ke Kota Kupang cukup tinggi, Wawali menilai perlu dilakukan pemantauan tiap hari bagi setiap pendatang baru, dengan memperhatikan status covid yang bersangkutan atau hasil rapid testnya. Petugas di Puskesmas juga diminta untuk secara aktif mendistribusikan obat-obatan dan vitamin yang dibutuhkan pada semua kasus dan kontak.

Untuk meningkatkan kekebalan tubuh, mantan Kepala Dinas Kesehatan di Alor dan Kabupaten Kupang itu juga mengimbau agar warga mengonsumsi makanan-makanan dan buah seperti pisang, jeruk, selada air, bawang putih, susu serta herbal lainnya yang mampu meningkatkan kekebalan tubuh.

Kepada semua Lurah di Kota Kupang dan jajarannya Wawali mengimbau untuk segera meningkatkan edukasi tentang manfaat vaksinasi dan menganjurkan pada semua warga untuk memperoleh vaksinasi. Edukasi tentang protokol kesehatan juga menurutnya perlu terus dilakukan tidak henti-hentinya, termasuk menaati SE Wali Kota Kupang tentang PPKM mikro terbaru.

Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wawali tersebut dihadiri oleh Kepala BPBD Kota Kupang, Maxi Jemy Didok, S.Pd, M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP,M.Si, Kepala Dinas Perindag Kota Kupang, Djidja Kadiwanu,SE, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang, Kabid dari Kominfo Kota Kupang, Kabid dari Satpol PP Kota Kupang serta KTU RSUD SK Lerik Kota Kupang. *PKP_ans

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.