Faktahukumntt.com – Istana Negara,Jakarta.

[dropcap]P[/dropcap]residen Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus korona sekaligus meningkatkan kesiagaan. Hal itu menanggapi kasus penyebaran virus tersebut yang telah dikonfirmasi di sejumlah negara Asia Tenggara.

“Yang paling penting, kita waspada, hati-hati. Saya sudah perintahkan ke Menteri Kesehatan untuk diawasi secara detail,” ujarnya di Istana Negara, pada Jumat, 24 Januari 2020.

Sebagai langkah preventif, pemerintah telah memperketat pengawasan di bandara untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh penumpang dalam rangka pemeriksaan awal.

“Kita juga sudah siap mengecek dengan _scanner_ setiap kedatangan dari luar, siapapun, yang kita perkirakan kemungkinan besar terjangkit (virus) ini,” kata Presiden.

Kepala Negara melanjutkan, berdasar informasi yang diterimanya, hingga kini belum terdapat indikasi menyebarnya virus tersebut di Indonesia. Meski demikian, pihaknya akan terus memantau perkembangan dari wabah tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.