Informasi aduan Ibunda Jufri Lubalu ini, menurut Arthur, langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan melaporkan ke Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang untuk kemudian diteruskan ke pihak-pihak terkait.
Sebagai Kepala Desa Manusak, Arthur membenarkan, Jufri Lubalu hingga saat ini masih tercatat sebagai warganya yang beralamat di Dusun II Tatelek RT/04 RW/02 Desa manusak.
“harapan dari orang tua sama dengan kami. Dalam keadaan bagaimanapun juga saya mengharapkan terutama kepada pihak pemilik kapal wajib memberikan informasi tentang kecelakaan kepada orangtua karena sampai tanggal 14 ini pihak perusahaan belum juga memberikan informasi kepada pihak keluarga. Sangat disayangkan mereka merekrut, mempekerjakan, menyuruh orang pelayar tapi terjadi musibah begini mereka diam dan lepas tanggung jawab.”ungkapnya.
Sangat disayangkan, semestinya ungkap Arthur, harus ada komunikasi dari pihak Perusahaan tetapi justru informasi ini malah didapat dari saudara sepupunya yang juga sama-sama kerja dan selamat dari musibah itu.