Lanjut Tahir, respon masyarakat terhadap penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai Pj Kepala Daerah itu wajar-wajar sajah, apalagi di alam demokrasi seperti ini. Selama tidak melanggar Undang-Undang hal itu diperbolehkan. kekhawatiran masyarakat itu mungkin saja mengacu pada pengalaman Dwi Fungsi ABRI.
Kaitannya dengan Dwi Fungsi ABRI, hal ini tentu sangat sulit terwujud, sebab Undang-Undang kita telah membatasi dan memberikan jaminan terhadap hak-hak sipil. Jadi Anggota TNI/Polri yang menjabat sebagai kepala daerah dipercaya akan tetap professional dan patuh pada aturan main.
Oleh karena itu, Kami mengajak seluruh masyarak agar terbuka dan dapat melihat hal ini secara luas dalam kerangka berbangsa dan benegara. Tugas kita secara bersama ialah mengawasi, dan mendampingi Penjabat kepala daerah di seluruh Indonesia terkhusus dari Anggota TNI/Polri aktif agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta memastikan hak-hak sipil dapat tetap terlindungi sesuai amanat Undang-Undang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.