LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com – 9 Mei 2023

Curahan hati Pelaku UMKM yang ambil bagian dalam kegiatan pameran di Gua batu cermin,Desa Batu Cermin,Manggarai Barat, NTT. Dalam rangka KTT Asean summit yang ke-42 Labuan Bajo. Menggaku punggutan 15% dari Omset penjualan oleh penyelenggara kegiatan, Perusahaan milik Daerah (Perumda) Bidadari sangat memberatkan penjual.

“Kami sangat dilema pak, mau jual seperti harga normal tidak dapat untung, bahkan minus. Tapi mau kasi naik harga juga takutnya tidak laku, karena semua konsumen sudah pada tau pasaran produk lokal kita,” Ujar ibu penjual kain sarung lokal (Songke) yang enggan meyebutkan namanya.

Ibu itu mengkalkulasi perhitungan yang ia proleh dari penjualan produk yang pajang di stannya, di hadapan FaktahukumNTT.

“Misalnya kain ini pak, modalnya mulai dari pembelian bahan benang pewarna, biaya menenunya, dan lain-lain itu kurang lebih menghabiskan dana Rp 650.000. Kemudian kami jual Rp 750.000 jika 15% dari 750.000 = 112.500 ini berikan ke Perumda Bidadari berarti kami tekor 12.500. Oleh sebab itu kami naik menjadi 800.000. Tapi dampaknya barang kami susah laku,” ungkap ibu itu sambil menunjuk hasil hitungan di mesin kalkulator HP miliknya.

Ia pun mengaku bahwa kesepakatan tarif 15% untuk diserahkan ke Perumda bidadari sebagai sewa lapak itu telah disetujui bersama antara panitia degan semua penjual yang ikut bergabung. Namun pemahannya saat kesepakatan itu dilaksanakan yaitu 15% dari keuntungan penjualan setelah di potong Modal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.