“Untuk bisa menghitung omsetnya pak,karena 15% nya harus diberikan ke Panitia (Perumda Bidadari).” Unkap salah satu staff tersebut.

“Ketika ditaya,apakah itu tidak terlalu memberatkan para penjual.kedua staff tersebut mengatakan “kita yang mengundang UMKM pak,ini suah disepakati bersama panitia dan penjual. Terus kenapa mereka stujui kemarin kalau itu memberatkan?.” Tegas salah satu staff yang berparas cantik, tidak diketahui namanya.

saat dikonfirmasi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bidadari Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Sutanto Werry.melalui Kabid Hukum dan Perijinan Gerhardus M Jelahu berdalil Perumda bidadari tidak melakukan pungutan sama sekali terhadap para penjual UMKM yang ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

“Saya mau menangapi konfirmasinya yang disampaikan ke pak Dirut,bahwa Perumda Bidadari tidak melakukan pungutan sama sekali” unkapnya dengan singkat melalui sambungan WA. (OD).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.