JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 24 Oktober 2023

Reaksi Keras ditunjukan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Sulawesi Tengah (Sulteng), atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh oknum Polwan yang bernama Yenny Yus Rantung terjadi pada Senin malam (16/10/2023).

Koordinator Wilayah (Korwil) TRCPPA Sulteng, Andrea menegaskan bahwa dugaan penganiaayan tersebut tidak boleh lagi terjadi terhadap perempuan

Apalagi penganiayaan itu diduga dilakukan oleh seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Berinisial ART.

“Dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan merupakan pelanggaran pidana yang tidak boleh terjadi,” ujar Andrea dalam rilisnya kepada media, Senin (23/10/2023).

Andrea mengutuk keras penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ART. Sebab seorang perempuan dianiaya merupakan tindakan kriminal.

Menurut Andrea, peristiwa ini sangat memprihatikan, sebab bekas-bekas dugaan penganiayaan karena gigitan pelaku masih terlihat jelas di pipi dan punggung korban.

“Seorang senator laki-laki bagigit (menggigit) perempuan, ini kan sangat biadab,” tegas Andrea.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.