TRCPPA, lanjut dia, akan segera bekerja keras terhadap kasus kekerasan perempuan berbasis gender.

“Ketika mengetahui dan kami menerima informasinya seperti kekerasan terhadap perempuan, maka kami akan melakukan penjangkauan dan pendampingan kepada korban,” ungkapnya.

Untuk kasus ini juga, ujar Andrea, dirinya baru mendapat infonya, jadi kalau ada info yang mendalam bisa disampaikan ke mereka terkait korban dan keluarganya. Tujuannya, supaya bisa terbangun komunikasi yang baik, antara pihak TRCPPA dan keluarga korban.

“Karena tidak semua korban dan keluarganya mau didampingi,” katanya.

Dalam Pasal 454 KUHP, sebut Andrea, melarang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut.

Pasal 454 KUHP itu dengan tegas menyebutkan baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Andrea mendesak pihak Polda segera menindaklanjuti laporan dari Tim Kuasa Hukum Yenny Yus Rantung, baik yang sudah dilaporkan di Polres Morowali Utara pada Selasa, 17 Oktober 2023, maupun laporan di Polda pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.