Opini: Audit LKPD dan Ilusi WTP
Oleh: Redaksi FaktahukumNTT
FHC, Setiap tahun, ritual itu berulang. Pemerintah daerah berlomba menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), lalu menanti satu “vonis” yang dianggap prestisius: opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Di banyak tempat, WTP bahkan dirayakan seperti kemenangan politik—dipasang di baliho, dipidatokan di forum resmi, dan dijadikan bukti keberhasilan kepemimpinan.
Namun pertanyaannya sederhana: apakah WTP benar-benar mencerminkan pengelolaan keuangan yang baik?
Secara normatif, opini WTP yang diberikan auditor negara menandakan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Artinya, secara teknis, laporan tersebut memenuhi prinsip-prinsip akuntansi: transparansi, konsistensi, dan kepatuhan terhadap aturan.
Masalahnya, “wajar” tidak selalu berarti “bermanfaat”.
Di sinilah letak paradoksnya. Banyak daerah yang berhasil meraih WTP bertahun-tahun, tetapi masih bergulat dengan persoalan klasik: kemiskinan tinggi, infrastruktur minim, layanan publik yang belum memadai. Laporan keuangan mereka mungkin rapi, tetapi realitas di lapangan jauh dari kata ideal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
