Labuan Bajo dan Dosa Panjang Mafia Tanah
Oleh: Jon Kadis, S.H. *)
FHC, Labuan Bajo hari ini bukan sekadar destinasi wisata. Ia telah menjelma etalase masa depan pariwisata Indonesia—etalase yang dilirik investor global, dibingkai janji dolar, dan dipromosikan negara sebagai kawasan super prioritas. Namun, di balik panorama laut dan tanjung eksotis itu, ada dosa lama yang tak pernah benar-benar diselesaikan: kekusutan hukum pertanahan yang sistemik.
Selama hampir satu dekade terakhir, publik Manggarai Barat bahkan nasional mengenal satu istilah yang terus berulang: mafia tanah. Istilah ini bukan sekadar stigma emosional, melainkan kesimpulan sosial atas rentetan perkara perdata yang tak kunjung selesai, tumpang tindih klaim, lenyapnya warkah, hingga sertifikat yang berdiri di atas tanah milik orang lain.
Kawasan Kerangan, Labuan Bajo tanjung utara yang digadang-gadang bakal menjadi “Nusa Dua baru” adalah cermin paling telanjang dari problem itu. Sejak Labuan Bajo mulai tumbuh pesat pasca-2013, kawasan ini berubah menjadi golden area. Dan seperti hukum alam di negeri dengan administrasi tanah rapuh, golden area kerap beriringan dengan golden time bagi mafia tanah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
