Lebih jauh, surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 yang menjadi dasar klaim 16 hektare—termasuk 4,1 hektare di samping tanah sengketa—terbukti tidak memiliki warkah asli di arsip pertanahan. Bahkan, tanah itu telah dibatalkan oleh fungsionaris adat sejak 1998.

Namun perkara tidak berhenti. Dengan PPJB yang telah dinyatakan batal demi hukum, penguasaan atas tanah 4,1 hektare milik delapan warga lokal tetap berlangsung. Diam-diam, pada 2017, tanah tersebut dibuatkan gambar ukur atas nama dua anak mantu Nikolaus Naput: Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, dengan total luas 5 hektare.

Ironinya, dalam perkara lanjutan, dasar alas hak kembali berganti. Kali ini muncul surat alas hak tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu—yang letaknya di timur jalan raya, berbeda lokasi. Surat ini pun telah dibatalkan fungsionaris adat pada 1998 karena tumpang tindih dengan tanah Pemda.

Fakta lapangan kemudian menunjukkan sebagian dari gambar ukur 5 hektare itu jelas tumpang tindih dengan tanah seluas 6.110 meter persegi milik penggugat, lengkap dengan pendudukan fisik, pagar, dan bangunan pondok.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.