Dua dari delapan pemilik tanah menggugat ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo (Perkara No. 32 dan 33 Tahun 2025). Pokok gugatannya sederhana namun fundamental: siapa sesungguhnya yang mengajukan permohonan gambar ukur pada 2017, dengan alas hak apa, dan di mana warkah aslinya?
Hingga tahap pembuktian, Badan Pertanahan Nasional sebagai Turut Tergugat justru minim kehadiran. Dokumen warkah tidak diunggah di e-court, dan dokumen asli tak pernah diperlihatkan di persidangan. Situasi ini memunculkan satu pertanyaan mendasar: bagaimana negara menjamin kepastian hukum tanah, jika arsipnya sendiri absen saat diuji di pengadilan?
Majelis Hakim akhirnya memerintahkan BPN hadir membawa dan memperlihatkan asli warkah pada sidang tambahan dokumen dan pemeriksaan setempat di Bukit Kerangan. Di titik inilah perkara ini tak lagi semata sengketa privat, melainkan ujian integritas sistem hukum pertanahan.
Opini ini tidak ditulis dari posisi advokat salah satu pihak, melainkan dari sudut pandang Advokat Pro Justitia—bukan pro menang, melainkan pro keadilan. Keadilan yang sejati, sebagaimana frasa sakral dalam setiap putusan: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, bukan sekadar formalitas, melainkan sumpah moral para hakim di hadapan Tuhan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
