
Penasehat hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Jon Kadis, mengatakan pemanggilan kedua tersebut merupakan bagian dari pendalaman atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah.
> “Bareskrim kembali meminta keterangan para pihak untuk memperjelas fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan proses penerbitan dua sertifikat hak milik di atas tanah yang saat ini menjadi objek sengketa,” ujar Jon Kadis kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (18/6/2026).
Fokus pada Dua SHM yang Dipersoalkan
Penyelidikan Bareskrim berpusat pada dua sertifikat hak milik yang diterbitkan atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput.
Kedua sertifikat tersebut berada di kawasan Keranga, salah satu wilayah dengan nilai investasi properti yang terus meningkat seiring perkembangan pariwisata premium Labuan Bajo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
