Pada akhirnya, kasus Kamar 321 Hotel Setia Atambua ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi sistem peradilan pidana kita.
Penegakan hukum atas dugaan kekerasan terhadap anak tidak boleh dicemari oleh cacat prosedur, tebang pilih, apalagi pengabaian terhadap fakta-fakta sains forensik.
Publik, institusi negara, dan pemerhati hukum harus mengawal persidangan ini dengan mata yang jernih dan objektif.
Kita menuntut keadilan yang mutlak bagi korban anak di bawah umur, namun di saat yang sama, kita juga wajib memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang dihukum atas dasar fiksi hukum dan sirkus kronologi yang absurd.***
