Tanpa disadari, pembiaran dari lingkungan sekitar berkontribusi besar terhadap terjadinya tragedi moral ini.

Kritik tajam pertama wajib diarahkan kepada institusi keluarga, khususnya orang tua dari korban maupun para pelaku.

Bagaimana mungkin seorang anak perempuan di bawah umur yang berstatus pelajar/mahasiswa diizinkan tinggal di rumah kos tanpa pengawasan ketat, keluar hingga larut malam, bahkan tidak dicari oleh keluarga ketika tidak pulang ke rumah selama hampir tiga hari berturut-turut?

Fungsi proteksi keluarga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak seolah lumpuh total di sini, membiarkan anak-anak mereka hanyut dalam gaya hidup malam yang destruktif dan rentan menjadi korban maupun pelaku kejahatan.

Sikap abai yang sama juga ditunjukkan oleh manajemen Hotel Setia Atambua sebagai penyedia jasa komersial. Sebuah hotel profesional memiliki kewajiban hukum (duty of care) dan prosedur keamanan ketat terkait kapasitas hunian kamar dan aktivitas tamu.