Pada perkara yang melibatkan lebih dari satu terduga pelaku dalam rentang waktu yang berdekatan, tes DNA pada pakaian dalam korban atau seprai hotel adalah instrumen mutlak untuk menemukan kebenaran empiris yang tidak bisa dimanipulasi oleh keterangan lisan.

Tanpa adanya uji DNA, penentuan status bersalah seseorang murni berdasarkan BAP konvensional adalah sebuah langkah mundur yang menjebak peradilan dalam ruang ketidakpastian.

Hal ini sejalan dengan adagium hukum kuno, falsus in uno, falsus in omnibus jika ada satu bagian keterangan yang meragukan, maka seluruh kesaksian patut dipertanyakan.

Anomali berikutnya yang terbaca melalui analisis SCI adalah pola perilaku (behavioral pattern) pasca-kejadian yang bertolak belakang dengan studi viktimologi standar.

Pada Sabtu sore, Rivel telah mengantar korban pulang kembali ke kosnya.

Secara psikologis, jika seseorang baru saja mengalami kekerasan hebat di suatu tempat, ia akan mencari perlindungan di rumah atau melaporkannya segera.

Namun, catatan digital WhatsApp menunjukkan fakta sebaliknya: pada Sabtu malam, korban justru kembali aktif menghubungi Rivel, meminta dijemput di area kafe malam, dan dengan sukarela kembali ikut ke Kamar 321 Hotel Setia bahkan sempat menolak untuk diturunkan di depan kosnya.