Ia menegaskan bahwa gugatan ke PTUN ini bukanlah cara yang efektif untuk mencapai tujuan PDIP.

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan menggugat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke PTUN, namun bukan untuk membatalkan hasil pemilu.

Menurut Djarot, gugatan ini diajukan untuk menunjukkan adanya praktik penyimpangan substansial dalam Pilpres 2024, termasuk sejak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.Selain itu, PDIP juga menyoroti pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

“Kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02 ya sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu,” kata Djarot.

Gugatan PDIP ke PTUN ini diklaim penting agar praktik-praktik kecurangan tidak terulang kembali di pemilu mendatang, terutama pada Pilkada 2024.

Sementara itu, TKN Prabowo-Gibran tetap pada keyakinan bahwa putusan MK sudah final dan mengikat, sehingga gugatan PDIP ke PTUN tidak akan membatalkan hasil pemilu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.