KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 29 Oktober 2023
Kasus penganiayaan yang menimpa Delta Lesik, wanita yang tinggal di RT.023, RW.009, Kel. Sikumana, Kec. Maulafa, Kota Kupang, telah menimbulkan pertanyaan besar setelah pelaku belum ditahan oleh pihak berwajib.
Delta Lesik, yang menjadi korban tindak kekerasan fisik oleh seorang pria bernama Sony Nite pada tanggal 2 Oktober 2023, mengungkapkan kebingungannya atas penundaan penahanan pelaku. “Ada apa ini? Mengapa pelaku belum ditahan?” ucap Delta Lesik dengan nada kebingungan.
Kronologi peristiwa ini bermula pada tanggal 2 Oktober 2023, ketika Delta Lesik bersama rekannya, Elfiana Maria Fatima Mey, pergi ke rumah Elisabet Makesi untuk menanyakan proses jual beli tanah.
Peristiwa tragis terjadi ketika Elisabet Makesi menelepon Sony Nite, yang datang bersama rekannya, dan tiba-tiba menuduh Delta Lesik dan Elfiana sebagai penipu.
Tanpa alasan yang jelas, Sony Nite menyerang mereka, menyebabkan cedera fisik.
Delta Lesik, sebagai korban, segera mendatangi Mapolsek Alak untuk membuat laporan polisi agar tindakan kekerasan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.