Laporan tersebut telah didokumentasikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan. Bakan diikuti dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/92/X/2023/Polsek Alak. Namun, hingga berita ini ditulis, pelaku, Sony Nite, masih belum ditahan.

Delta Lesik dan korban lainnya bersama keluarga merasa kebingungan dan khawatir atas lambatnya penanganan kasus ini.

Pihak Keluarga berharap Pihak berwajib segera mengambil tindakan untuk menahan pelaku penganiayaan ini agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan korban mendapatkan keadilan yang ia cari.

Sementara itu Pengacara Kondang Hery Batileo minta Kapolsek Alak bersama Penyidik polsek Alak agar segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional.

Kapolsek Alak, Kompol Edy, S.H., M.H., kepada media ini mengatakan secara internal mereka sudah melakukan gelar perkara sehingga sudah ditingkatkan kasusnya ke penyidikan.

Kapolsek juga menyinggung soal terlapor Sony Nite juga sebagai pelapor (korban) di Polda NTT. Karena itu, kami juga harus kordinasi dengan penyidik Polda NTT agar bisa berjalan bersamaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.