Foto: Ilustrasi Polisi Melakukan Perbuatan Asusila.

FaktahukumNTT.com, Buton Utara – Skandal memalukan mengguncang tubuh Kepolisian Republik Indonesia setelah seorang anggota Polri, Aipda AD, akhirnya dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena diduga memperkosa ibu mertuanya sendiri. Sebelumnya, Aipda AD sempat dengan percaya diri mengaku kebal hukum karena merasa memiliki “beking” kuat yang bisa melindunginya dari jerat pidana.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 16 Januari 2025, di rumah keluarga mertuanya di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Saat itu, korban yang berinisial AS tengah memasak di dapur ketika dipanggil oleh AD ke kamar. Setelah AS menolak, AD justru memaksa dengan menyeret dan membawa korban ke kamar, di mana dugaan pemerkosaan terjadi.

Informasi mengenai tindakan tidak terpuji itu terungkap ke publik setelah S, suami korban dan ayah mertua dari AD, melaporkan langsung peristiwa tersebut ke Polres Buton Utara. Dalam kesaksian yang memilukan, S mengaku tidak habis pikir dan merasa dikhianati oleh menantunya sendiri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.