“Kenapa dia tega begitu? Istri saya itu mertuanya. Masih banyak perempuan lain di luar sana,” kata S dengan nada kecewa.
Kepala Kepolisian Resor Buton Utara, Kombes Pol Totok Budi, mengonfirmasi bahwa Aipda AD telah dijatuhi sanksi PTDH setelah menjalani sidang etik. Sanksi itu dijatuhkan setelah ditemukan cukup bukti pelanggaran berat yang dilakukan oleh AD.
Namun menariknya, setelah diberhentikan, Aipda AD sempat mengajukan banding atas keputusan tersebut. Ia tetap meyakini bahwa dirinya tidak akan tersentuh proses hukum karena mengklaim memiliki dukungan dari pihak-pihak berpengaruh.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, kami akan pastikan proses ini berjalan objektif dan sesuai prosedur,” tegas Kapolres Totok Budi.
Totok juga menegaskan bahwa institusinya berkomitmen untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum, terlebih jika pelaku berasal dari internal.
“Kami tidak akan pandang bulu. Hukum tetap berjalan. Polri harus menjadi contoh dalam penegakan hukum, termasuk untuk anggotanya sendiri.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
