Dijelaskan Wali Kota, dari 38 ribu KK yang terdampak, 700 rumah yang harus dibenahi secara total yang mana 530 rumah akan direlokasi dan menjadi tanggungan Kementerian PUPR. Diungkapkan Wali Kota badai siklon seroja yang dialami ini juga memiliki sisi positif dimana ada rumah yang tadinya rumah gubuk, pemerintah harus membangun menjadi rumah yang layak huni dan yang sebelumnya tinggal di bantaran sungai akan direlokasi ke tempat-tempat yang lebih baik.

Dikatakan Wali Kota semua proses relokasi dan pembangunan rumah-rumah bantuan pemerintah merupakan sebuah proses yang harus dilakukan secara hati-hati agar kedepannya tidak berdampak hukum. Untuk itu Wali Kota berharap pihak kejaksaan dapat bersama-sama dengan pihak Pemkot mengawal proses pembangunan rumah-rumah bantuan pemerintah agar bisa berjalan dengan baik dan sesuai peruntukannya.

Lanjut Wali Kota, dalam pemulihan Kota Kupang pasca badai masih terdapat banyak tugas yang harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh dan perlu dukungan dari berbagai pihak. Dijelaskannya, upaya pemerintah yang dilaksanakan saat ini yaitu mendata dan mencatat warga terdampak yang dilakukan oleh para Lurah dan jajarannya bersama BPBD Kota Kupang. Upaya lainnya yaitu mengolah data-data dalam website di mana diketahui saat ini terdapat total 38 ribu rumah yang terdampak yang dibuktikan dengan foto kerusakan rumah. Dari data-data yang masuk akan diteliti secara baik dan hati-hati untuk menetapkan status rumah apakah masuk kategori rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat.

Menutup sambutannya Wali Kota berharap kegiatan doa bersama ini dapat membawa kesejukan dan semangat dalam membangun Kota Kupang. Selain itu Wali Kota berharap kegiatan ini dapat mencerahkan mata kita untuk melihat saudara-saudara kita yang terdampak, bekerja dengan jujur dalam membantu dan menyalurkan berkat bagi sesama. *Pkp_ghe

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.