KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 29 Agustus 2023

Tanpa menunggu waktu lama, dua hari pasca dilantik menjadi Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si langsung melakukan koordinasi terkait pengembalian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) dan Jabatan Administrator yang dikembalikan beberapa waktu lalu.

Dalam koordinasi tersebut Penjabat Wali Kota bertemu dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani, S.E, M.A, di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis 24 Agustus 2023.

Penjabat Wali Kota Kupang menjelaskan tujuan pertemuan tersebut adalah melakukan silahturahmi dan koordinasi masalah kepegawaian di Kota Kupang, khususnya penerbitan pertimbangan teknis (pertek) BKN untuk pengembalian jabatan sejumlah pejabat di Kota Kupang, yang dikembalikan karena rekomendasi KASN.

Dalam pertemuan ini Penjabat Walikota Kupang didampingi, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si dan Abraham D. Manafe, S.IP, M.Si., sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang.IMG 20230830 WA0008

Pada kesempatan ini Fahrensy P. Funay juga meminta arahan BKN terkait kepegawaian dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Wali Kota Kupang yang memiliki kewenangan terbatas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.