Direktur Pengawasan dan Pengendalian III di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani, SE,MA, merespon baik permohonan terkait kelancaran proses penerbitan pertek pengembalian jabatan.

Menurutnya untuk kelancaran tersebut beberapa persoalan harus diselesaikan, yang langsung ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Penjabat Wali Kota Kupang bersama pejabat yang mendampingi.

Rury menambahkan, poin utama dari penyelesaian persoalan ini adalah komitmen bersama baik Pemkot Kupang maupun BKN untuk mengurus kepegawaian secara baik dan segera mengembalikan jabatan yang diturunkan beberapa waktu lalu.

“Prinsipnya, tidak ada ASN yang dirugikan,” tegasnya.

Sumber: *PKP_ans

 

 

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.