OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 28 Juli 2023

“Terima kasih dan proficiat kami sampaikan kepada Bupati Kupang dan jajarannya yang telah berupaya semaksimal mungkin, mencurahkan perhatian, tenaga dan pikiran dalam pembahasan nota keuangan atas pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022”, ujar Ketua DPRD Kab. Kupang Daniel Taimenas saat menutup sidang paripurna tahun 2023 di aula Sekwan Kab. Kupang.

Sambungnya, Meski terdapat perbedaan pendapat diantara kita, namun semuanya itu merupakan dinamika dalam pembahasan. Terimakasih juga kepada para pimpinan dan anggota DPRD kab. Kupang yang telah menyumbangkan saran, pikiran dalam penyempurnaan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2022 demi kesinambungan pengelolaan keuangan daerah kab. Kupang.

Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati dan Ketua DPRD tentang Ranperda penanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. (28/07/2023)

Dalam penuturannya, Taimenas mengatakan, dalam pengelolaan APBD, aspek pertanggungjawaban pengelolaan APBD merupakan tahap penting, baik itu aspek ekonomi, pengukuran kinerja dan perencanaan strategis yang merupakan bagian dari siklus untuk memperbaiki pengelolaan organisasi serta layanan dimasa yang akan datang.

Menurutnya, Substansi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara hukum dan politik diselenggarakan dan melekat pada kepala daerah dan DPRD melalui pembahasan bersama Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah memperoleh persetujuan bersama dan akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur dan ditetapkan menjadi Perda.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.