FATULEU, FaktahukumNTT.com – 20 Juni 2023

Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, gelar acara penyuluhan redistribusi tanah untuk warga eks Timor Timur di Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, bertempat di lapangan kantor Bupati Kupang di Oelamasi, Senin 19/6/2023.

Acara ini dihadiri Bupati Kupang Korinus Masneno, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy, Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT) Eurico Guterres, Komandan Lantamal VII Kupang Laksamana Pertama TNI I Putu Darjatna, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Agustina Dekuanan dan perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi NTT Wini Retriani Lani.

Bupati Masneno pada awal sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang yang telah mengagendakan kegiatan ini dengan baik. Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para calon penerima Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Redistribusi tanah berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum, maupun sesudah dilakukan sertifikasi pada tanah-tanah tersebut.

Lanjut Bupati, tanah yang akan dilakukan redistribusi sebanyak 2.100 bidang, sebagai lokasi pembangunan rumah bagi warga eks Timor Timur dan warga lokal seluas kurang lebih 92,6 hektar di Desa Camplong 2, Desa Kuimasi, Desa Tolnako dan Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu.

Bupati menerangkan, kegiatan redistribusi ini akan melalui berbagai tahapan dan dimulai dengan kegiatan penyuluhan, kemudian akan dilanjutkan dengan inventarisasi subjek dan objek, pengukuran dan pemetaan, kemudian sidang panitia pertimbangan landreform dan penetapan SK penegasan subjek dari Bupati, dan SK penegasan objek redistribusi Kakanwil BPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.