“Subjek redistribusi tanah tahun ini ditetapkan melalui SK Bupati yang menetapkan Kepala Keluarga penerima bantuan rumah layak huni bagi warga eks Timor Timur. Dan warga lokal pada lokasi eks HGU Nomor 1/Kupang atasnama PT.Royal Timor Ostrindo di Kabupaten Kupang yang telah dilakukan verifikasi oleh Pokja verifikasi bersama Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur. Ini adalah haknya masyarakat dan merupakan manifestasi karya dan tanggungjawab kita dalam memberikan legalisasi aset bagi masyarakat,”terang Masneno.

Bupati juga meminta agar taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah serta tidak mengalihkan fungsi hak atas tanah kepada pihak lain.

Sementara dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT yang diwakilkan Kepala Bagian Tata Usaha, Wini Retriani Lani, menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan redistribusi tanah merupakan program strategis nasional dimana dilaksanakan pensertifikatan tanah masyarakat yang salah satunya adalah berasal dari eks HGU PT.Royal Timor Ostrindo yang terlantar. Dan Kabupaten Kupang dapat target 2.100 bidang yang seluruhnya dialokasikan untuk masyarakat eks Tim-Tim dan warga lokal.

“Bersyukur atas pelaksanaan kegiatan ini sebab bapak/ibu akan diberikan hak dan tentunya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan setelah penyuluhan ini petugas dari Kantor Pertanahan akan melaksanakan inventarisasi subjek, berkas-berkas, pengukuran, penelitian lapangan dan seterusnya sampai dengan proses penerbitan sertifikat,”urai dia.

Dirinya berharap calon penerima sertifikat hak atas tanah dapat membantu petugas, dengan memberi data yang benar dan surat-surat yang dibutuhkan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.