Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT Didiet Aditya Budi Prabowo menjelaskan, uang Rupiah palsu yang dimusnahkan berasal dari hasil klarifikasi laporan masyarakat terhadap uang yang diragukan keasliannya serta hasil pengolahan setoran perbankan yang dilakukan Bank Indonesia.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur dengan menggunakan mesin peracik kertas sehingga uang palsu tersebut berubah menjadi serpihan-serpihan kecil dan tidak dapat digunakan kembali.

“Pemusnahan dilakukan terhadap 1.723 lembar Rupiah palsu yang berasal dari hasil klarifikasi laporan masyarakat dan hasil pengolahan setoran perbankan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT,” jelas Didiet.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh unsur BOTASUPAL dan Forkopimda NTT yang hadir turut melakukan pemusnahan secara simbolis menggunakan mesin peracik sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi tindak pidana pemalsuan uang.

Didiet menegaskan bahwa peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.